Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengumpulan dana Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) di Jakarta harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan maupun penentuan nominal sumbangan.
Pramono menyampaikan hal tersebut setelah beredar lembaran yang mencantumkan patokan sumbangan Bulan Dana PMI periode September-November 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia mengatakan telah kembali menghubungi Ketua PMI DKI Jakarta Beky Wardani pada Kamis (8/10/2026) pagi untuk membahas persoalan tersebut.
Pramono meminta agar tidak ada pihak, baik pejabat maupun PMI, yang menentukan besaran sumbangan sehingga masyarakat merasa memiliki kewajiban untuk membayar.
Menurutnya, ketentuan tersebut terutama perlu diterapkan di lingkungan sekolah dan birokrasi Pemprov DKI Jakarta.
Pramono menegaskan masyarakat memiliki kebebasan untuk memberikan sumbangan atau tidak.
“Jadi bersifat sepenuhnya orang mau melakukan itu dengan hatinya karena memang PMI itulah menjadi roh utama dari PMI,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menyebut praktik pencantuman nominal sumbangan seperti yang beredar saat ini disebut pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, Pramono meminta praktik tersebut tidak kembali dilakukan.
Sebelumnya, beredar lembaran yang mencantumkan patokan sumbangan Bulan Dana PMI berdasarkan jabatan dan status kepegawaian di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam lembaran itu, pejabat setingkat wali kota tercantum sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta untuk periode tiga bulan. Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum Rp1,5 juta.
PNS tercantum sebesar Rp300.000, CPNS dan PPPK Rp150.000, sedangkan tenaga honorer kontrak Rp30.000.
Ketua PMI DKI Jakarta Beky Wardani sebelumnya membantah pihaknya membuat lembaran atau tagihan yang mencantumkan nominal tersebut.
Beky mengatakan PMI DKI Jakarta memang sedang menjalankan Bulan Dana PMI 2026 yang berlangsung sejak awal September hingga akhir November 2026. Namun, pelaksanaan secara operasional dilakukan oleh PMI tingkat kota dan kabupaten.
Ia juga mengatakan belum melihat langsung lembaran yang beredar dan akan meminta seluruh ketua PMI kota dan kabupaten untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Dalam ketentuan pelaksanaan Bulan Dana PMI, penggalangan dana ditujukan untuk memperoleh dukungan masyarakat secara sukarela tanpa paksaan. Pengelolaan dana juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta diaudit melalui akuntan publik.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

