Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri berlangsung cepat hingga mendapatkan persetujuan DPR pada Kamis (1/10/2026).
Menurut Puan, Komisi III DPR RI tidak menemukan persoalan yang perlu dibahas lebih lanjut dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Berdasarkan laporan Komisi III, seluruh fraksi yang terlibat telah menyepakati pencalonan tersebut. Setelah itu, Rapat Paripurna DPR RI juga menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Puan menegaskan bahwa percepatan proses tersebut tetap dilakukan berdasarkan mekanisme dan tata tertib DPR RI. Ia menjelaskan bahwa ketika tidak ada keberatan atau persoalan yang perlu dibahas lebih lanjut, hasil uji kelayakan dapat segera ditindaklanjuti.
Uji kelayakan Suyudi sendiri dimulai sekitar pukul 09.10 WIB setelah DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pergantian Kapolri pada 30 September. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan persetujuan Komisi III dan Rapat Paripurna pada hari yang sama.
Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi memaparkan visi Polri Bersama Masyarakat serta sejumlah agenda transformasi kepolisian. Salah satu agenda yang disampaikan adalah penguatan kelembagaan dengan penyederhanaan struktur organisasi, penguatan Polda, Polres sebagai satuan operasional dasar, serta Polsek yang lebih dekat dengan masyarakat.
Suyudi juga menyebut kritik berbasis fakta dari masyarakat sebagai peringatan dini untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki di tubuh Polri. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.
Setelah keputusan Komisi III, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut. Keputusan paripurna dipimpin Puan dan diambil setelah laporan hasil pembahasan Komisi III disampaikan kepada anggota DPR.
Dengan persetujuan tersebut, proses penggantian pucuk pimpinan Polri memperoleh persetujuan DPR sesuai tahapan yang dijalankan pada hari itu. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Suyudi sesuai ketentuan yang berlaku.
Alexander Jason – Redaksi

