Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan kembali kawasan hutan hasil penguasaan negara seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Penyerahan tersebut merupakan tahap VIII dan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan prosesi tersebut.
Menurut Burhanuddin, kawasan yang diserahkan berasal dari sejumlah sektor. Untuk sektor perkebunan, terdapat sekitar 140.000 hektare yang selanjutnya diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118,2 ribu hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut akan digunakan untuk upaya reforestasi.
Selain itu, terdapat lahan dari sektor pertambangan yang disebut mencapai 211,9 ribu hektare. Lahan tersebut diserahkan Satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan.
Burhanuddin menjelaskan, sejak Satgas PKH terbentuk pada Februari 2025, penguasaan kembali kawasan hutan telah dilakukan pada sejumlah sektor.
Pada sektor perkebunan sawit, kawasan hutan yang telah dikuasai kembali mencapai 6,2 juta hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan yang telah dikuasai kembali sekitar 14.000 hektare.
Burhanuddin menyebut pencapaian tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan kewibawaan hukum. Ia juga mengatakan sumber daya yang merupakan milik negara diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

