Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tidak akan mencampuri keputusan Bank Indonesia terkait penetapan suku bunga.
Menurut Suahasil, kebijakan suku bunga merupakan bagian dari kewenangan Bank Indonesia dalam menjalankan mandatnya sebagai bank sentral. Pemerintah, kata dia, menghargai independensi BI dalam menentukan arah kebijakan moneter.
Suahasil menjelaskan pemerintah dan BI memiliki tugas yang berbeda. Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mengelola perekonomian sekaligus memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. Sementara itu, BI menjalankan kebijakan moneter sesuai mandatnya.
Meski memiliki kewenangan masing-masing, pemerintah tetap melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia. Namun, koordinasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengarahkan keputusan BI mengenai suku bunga.
Di sisi lain, Bank Indonesia sebelumnya memutuskan mempertahankan BI Rate di angka 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 22-23 September 2026.
Suku bunga acuan tersebut telah dipertahankan selama tiga pertemuan berturut-turut. Kebijakan ini disebut dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

