National

Yusril Ingatkan Risiko Perubahan Aturan Korupsi Tanpa Kajian Matang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) belum cukup terperinci untuk menjadi dasar pembahasan lebih lanjut. Rencana perubahan definisi tindak pidana korupsi itu perlu dibahas dengan mempertimbangkan dasar hukum dan sejarah pembentukan regulasi yang berlaku.

Salah satu hal yang perlu diperjelas ialah penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurut Yusril, pembahasan tidak cukup berhenti pada garis besar usulan, tetapi juga harus mencakup aspek hukum materiil dan formil.

Yusril mengingatkan bahwa perubahan peraturan tidak seharusnya dilakukan hanya untuk menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Setiap usulan perlu ditelaah secara kritis agar keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia juga menilai evaluasi terhadap aturan yang berlaku harus dilakukan secara seimbang, baik dengan mengidentifikasi kelemahan maupun mempertimbangkan ketentuan yang masih relevan. Karena itu, pihak yang mendorong revisi maupun yang ingin mempertahankan aturan saat ini perlu menyusun argumentasi secara cermat.

Pembahasan mengenai usulan tersebut dijadwalkan berlanjut dalam pertemuan Yusril dengan DEN pada Senin (26/10). Dalam pertemuan itu, DEN berpeluang memaparkan rincian usulan sekaligus meminta pandangan Yusril berdasarkan pengalamannya dalam pembentukan regulasi antikorupsi.

Yusril pernah terlibat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga menandatangani UNCAC di New York pada 2003 ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman.

Indonesia kemudian meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Latar belakang pembentukan aturan nasional dan keterkaitannya dengan konvensi internasional itu, menurut Yusril, perlu dipahami untuk menilai apakah perubahan regulasi memang diperlukan.

Ia menyatakan bersedia memberikan penjelasan mengenai sejarah penyusunan berbagai aturan tersebut apabila diminta oleh DEN.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...