Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu sarana penyaluran bantuan pangan dan barang bersubsidi pemerintah. Melalui koperasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
“Koperasi ini untuk menyalurkan bantuan-bantuan subsidi pemerintah agar langsung ke rakyat sehingga rakyat ini dapat harga yang murah, yang bagus, tidak melalui makelar-makelar lagi,” kata Zulkifli Hasan saat meninjau gerai KDKMP Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/10).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut pemerintah menyediakan beras bersubsidi dengan harga Rp12.500 per kilogram. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga beras di pasaran.
“Untuk seluruh Indonesia sebanyak satu juta ton, dijual satu kilonya Rp12.500,” ujar Zulkifli dikutip dari Antara.
Selain beras bersubsidi, KDKMP dirancang menjadi saluran distribusi berbagai program pemerintah, mulai dari pupuk bersubsidi, elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, minyak goreng, bantuan pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga akses pembiayaan usaha.
Zulhas juga menyampaikan pemerintah telah menetapkan bantuan pangan beras bagi 33,2 juta penerima untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut direncanakan disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram per penerima atau setara total sekitar satu juta ton beras.
Ia menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Pengurus koperasi bersama kepala desa diminta memeriksa data penerima agar bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar berhak.
“Jangan sampai yang miskin tidak dapat, temannya kepala desa yang kaya dapat. Harus dicek. Yang dapat harus betul-betul yang berhak,” kata Zulhas.
Di samping penyaluran bantuan, koperasi juga direncanakan menyediakan layanan keuangan melalui BNI Agen 46. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat melakukan sejumlah transaksi, seperti penyetoran dan penarikan uang serta pembayaran listrik.
KDKMP turut diarahkan untuk mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pengajuan kredit tetap harus melalui pemeriksaan usaha dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam skema pengelolaannya, kepala desa berperan sebagai dewan pengawas, sedangkan ketua koperasi bertugas sebagai pengelola. Kegiatan operasional dan administrasi juga dibantu oleh manajer koperasi.
Zulhas mengakui pelaksanaan program KDKMP masih membutuhkan penyempurnaan. Pemerintah bersama kementerian dan lembaga, BUMN, pemerintah daerah, serta unsur TNI dan Polri melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi kekurangan dan mempercepat kesiapan operasional.
“Ini sesuatu yang baru, tetapi kebijakan ini adalah untuk kepentingan rakyat yang ada di kampung itu,” katanya.
Ia berharap koperasi desa berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat menampung dan memamerkan produk UMKM setempat, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi dan program pemerintah.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
