National

Zulhas Sebut 145 Aturan Pupuk Dipangkas Jadi Tiga

Pemerintah menyederhanakan sejumlah regulasi di sektor pangan sebagai bagian dari upaya mempercepat produksi pertanian dan mencapai swasembada pangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penyederhanaan aturan menjadi salah satu langkah untuk mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan program pangan. Menurut Zulhas, Kementerian Koordinator Bidang Pangan bertugas memastikan program pemerintah berjalan sekaligus menyelesaikan hambatan koordinasi antarlembaga dan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah tata kelola distribusi pupuk. Zulhas mengatakan sebelumnya terdapat 145 aturan yang membuat proses penyaluran pupuk menjadi rumit dan berdampak terhadap penyerapan di tingkat petani.

Setelah dievaluasi, pemerintah memangkas 145 aturan tersebut hingga tersisa hanya tiga ketentuan utama.

Pemerintah juga menyederhanakan aturan pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi untuk mempercepat dukungan terhadap produksi pertanian.

Di sisi lain, data Badan Pangan Nasional menunjukkan bahwa dalam Proyeksi Neraca Pangan Nasional 2026, dari 10 pangan pokok strategis yang diproyeksikan, hanya tiga yang masih membutuhkan importasi. Tujuh komoditas lainnya diproyeksikan tidak memerlukan impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional, yakni beras, jagung, bawang merah, cabai, daging ayam ras, telur ayam ras, dan gula.

Dengan demikian, penyederhanaan regulasi menjadi salah satu bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah dalam memperkuat produksi dan ketersediaan pangan nasional. Namun, capaian swasembada tetap perlu dilihat berdasarkan data neraca pangan dan realisasi produksi serta impor masing-masing komoditas.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...