Kantor Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) menangguhkan sementara rencana pemindahan mantan Perdana Menteri Najib Razak dari penjara ke tahanan rumah. Penundaan dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait masa hukuman Najib dalam kasus korupsi SRC International.
Langkah tersebut diambil pada Jumat (6/11/2026), hanya beberapa jam setelah UMNO melunasi seluruh denda yang diwajibkan dalam keputusan pengampunan kerajaan. Sebelumnya, Najib dijadwalkan meninggalkan penjara dan melanjutkan masa hukumannya di kediamannya di Kuala Lumpur.
Najib sebelumnya memperoleh pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar, pada September lalu. Keputusan tersebut memberikan kesempatan bagi mantan PM itu untuk menjalani sisa hukuman dalam kasus SRC International melalui tahanan rumah.
Namun, AGC meminta kejelasan mengenai apakah pembayaran denda sebesar RM50 juta atau hampir Rp300 miliar dalam perkara SRC International turut mengakhiri masa hukuman yang sedang dijalani Najib.
Kepastian tersebut diperlukan karena Najib juga menghadapi hukuman terpisah selama 15 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa hukuman dalam perkara 1MDB mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan hukuman kasus SRC International. Najib telah mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman ditolak pada 14 Oktober.
Di tengah ketidakpastian proses pemindahan tersebut, Sultan Ibrahim pada Sabtu (7/11) menegaskan bahwa keputusan pengampunan bersyarat terhadap Najib telah disampaikan secara jelas dan tidak ambigu. Pihak istana juga meminta agar keputusan tersebut tidak dipertanyakan dan segera dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sementara itu, UMNO turut mendesak agar keputusan Dewan Pengampunan yang memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman di rumah segera dilaksanakan.
Apabila pengaturan tahanan rumah untuk kasus SRC International tetap berlaku, Najib berpeluang menjalani sisa hukumannya di rumah hingga Agustus 2028. Setelah itu, ia harus menjalani hukuman terpisah dalam perkara 1MDB.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
