Badan Gizi Nasional (BGN) menghapus biaya kendaraan distribusi makanan dari komponen biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut sejalan dengan penetapan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, kendaraan atau mobil untuk distribusi makanan kini menjadi fasilitas yang wajib disediakan oleh mitra SPPG.
Menurut Tysa, kewajiban tersebut telah berlaku sejak awal pelaksanaan program MBG. Ketentuan serupa juga mencakup penyediaan bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.
“Mengenai kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra selayaknya bangunan dapur, peralatan masak dan peralatan makan,” kata Tysa dalam keterangannya melalui unggahan Instagram resmi BGN, Selasa (3/11/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai petunjuk teknis (juknis) pembiayaan operasional SPPG. Dalam ketentuan terbaru, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.
Tysa menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mencegah pemborosan anggaran. Pasalnya, sebelumnya terdapat dapur yang mengklaim biaya operasional lebih dari Rp3.000, bahkan mencapai Rp10.000 per penerima manfaat.
BGN menilai, skema sebelumnya yang tidak memiliki batas maksimal berpotensi menyebabkan pengeluaran melampaui pagu anggaran.
Melalui aturan baru, biaya operasional dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani. Perhitungan tersebut juga disesuaikan dengan alokasi anggaran makanan, yakni Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Selain biaya operasional, BGN juga mengubah skema insentif fasilitas dapur SPPG. Jika sebelumnya mitra menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, kini besarannya ditetapkan Rp2.000 per penerima manfaat.
Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan fasilitas dan mutu layanan yang diberikan mitra.
Tysa memastikan pembatasan biaya operasional tidak memengaruhi gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan. Kedua komponen gaji tersebut tidak termasuk dalam plafon biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat dan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komponen biaya operasional, biaya bahan baku dan biaya insentif ketersediaan mutu layanan ini dihitung dibebankan selama satu bulan,” ujarnya.
Tysa menambahkan, pengelolaan SPPG perlu didukung perencanaan menu, pengadaan bahan baku, operasional dapur, serta distribusi yang teratur. Langkah tersebut diperlukan agar anggaran yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan makanan seluruh penerima manfaat.
Ia juga menegaskan bahwa insentif tetap diberikan kepada mitra berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
“Sekali lagi negara pasti tidak akan membuat mitra merugi karena ada insentif yang diberikan proporsinya untuk para mitra sesuai dengan penerima manfaat yang dilayani,” tegas Tysa.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
