National

DPR Belum Putuskan Percepatan Pembahasan RUU Penyadapan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan belum menjadi agenda DPR RI dalam waktu dekat. Pimpinan DPR masih menunggu berakhirnya masa reses sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, perkembangan pembahasan RUU Penyadapan akan bergantung pada dinamika setelah anggota dewan kembali menjalankan masa sidang.

“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia belum memberikan kepastian mengenai waktu pembahasan maupun kemungkinan percepatan penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, DPR saat ini masih berada dalam masa reses.

RUU Penyadapan sendiri telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Rancangan aturan ini sebelumnya masuk dalam agenda legislasi Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya memperkirakan pembahasan RUU Penyadapan dapat dimulai pada Desember 2026. Namun, pembahasannya akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada November 2026.

Selain RUU Penyadapan, Komisi III juga menjadwalkan pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat setelah penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dengan demikian, ketiga rancangan undang-undang tersebut masuk dalam agenda legislasi Komisi III untuk dibahas pada periode ini.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...