Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut mencakup berbagai profesi, mulai dari guru hingga petugas pemadam kebakaran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu merupakan hasil koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR RI pada Jumat (6/11/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk memfinalisasi kesepakatan yang sebelumnya dibahas pada Agustus 2026.
Dalam kesepakatan awal, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu difokuskan pada tenaga pengajar. Namun, hasil pembahasan terbaru memperluas cakupan kebijakan tersebut ke berbagai bidang pekerjaan.
Profesi yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers seusai rapat.
Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga menyepakati kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut berlaku bagi PPPK dari berbagai profesi, tidak terbatas pada tenaga pengajar. Dengan demikian, pegawai yang telah berstatus PPPK penuh waktu tetap memiliki peluang mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Di sisi lain, pemerintah turut menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.
Prasetyo menambahkan, perpanjangan kontrak juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga pelayanan publik.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
