Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menghadapi kekalahan dalam upaya hukumnya terhadap media The Wall Street Journal (WSJ) dan taipan media Rupert Murdoch. Hakim federal Amerika Serikat menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Trump terkait pemberitaan surat ulang tahun yang diduga ditulisnya untuk Jeffrey Epstein.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Darrin Gayles pada Sabtu (31/10/2026). Penolakan ini membuat Trump tidak dapat mengajukan gugatan versi revisi setelah sebelumnya gugatan awal juga ditolak pada April lalu.
Dikutip dari AFP, Gayles menilai Trump telah dua kali gagal membuktikan bahwa pihak tergugat bertindak dengan niat jahat yang sebenarnya dalam pemberitaan tersebut.
Trump sebelumnya mengajukan gugatan senilai US$ 10 miliar setelah WSJ menerbitkan laporan pada Juli 2025. Artikel itu membahas dugaan surat ucapan ulang tahun yang dikirim Trump kepada Epstein pada 2003.
Surat tersebut disebut memuat gambar seorang perempuan telanjang serta catatan singkat yang memperlihatkan percakapan antara sosok bernama Donald dan Jeffrey. Dokumen itu kemudian menjadi sorotan setelah Komite Pengawasan DPR AS menerbitkan salinannya pada tahun lalu.
Pemberitaan tersebut turut meningkatkan tekanan politik terhadap Trump. Sejumlah anggota Partai Demokrat hingga Partai Republik mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen terkait kasus Epstein.
Trump sendiri telah berulang kali membantah melakukan kesalahan dalam kasus tersebut. Namanya memang muncul berulang kali dalam dokumen Epstein, tetapi ia belum didakwa melakukan pelanggaran pidana terkait kasus itu.
Di sisi lain, persoalan dokumen Epstein terus menjadi isu politik menjelang pemilihan paruh waktu Amerika Serikat pada 3 November 2026. Partai Demokrat dilaporkan telah menggelontorkan lebih dari US$ 35 juta untuk iklan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Putusan pengadilan ini menambah tekanan hukum dan politik yang dihadapi Trump di tengah sorotan publik terhadap penanganan dokumen Epstein.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
