Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara suap terkait tata kelola pertambangan nikel.
Dalam putusannya, majelis hakim turut memperhitungkan rumah milik Hery yang berlokasi di Pulogebang Permai, Blok D5 Nomor 10, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagai aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/11/2026), majelis hakim menyatakan apabila Hery tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti, Hery harus menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Hery juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/11).
Majelis hakim menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan barang dengan total nilai Rp4,8 miliar dari sejumlah pihak. Pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI mengenai tata kelola pertambangan nikel.
Suap itu antara lain berkaitan dengan laporan mengenai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Selain itu, pemberian tersebut ditujukan untuk memengaruhi penilaian Ombudsman terhadap penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya.
Vonis yang diterima Hery lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp4,15 miliar.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
