Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendesak agar praktik penyadapan di Indonesia dilakukan melalui prosedur hukum yang ketat. Ia menilai kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Hasto menekankan bahwa setiap tindakan penyadapan harus diawali dengan proses penyelidikan dan memperoleh persetujuan pengadilan. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan kewenangan penyadapan tetap berada dalam koridor hukum.
Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan penyadapan terhadap tokoh politik dan kelompok kritis. Berdasarkan pengalaman PDIP, praktik tersebut diduga digunakan untuk memperoleh informasi yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana memberikan tekanan kepada pihak yang berbeda pandangan dengan pemerintah.
Hasto mengungkapkan dirinya pernah mengalami tekanan setelah menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Ia turut menceritakan adanya utusan Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo, yang disebut pernah memberikan tekanan kepadanya.
Selain menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat, Hasto menilai dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara juga menjadi persoalan serius. Ia menyebut tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan menyerahkan pengusutan pihak yang bertanggung jawab kepada proses hukum.
Ia berharap pengawasan terhadap penyadapan diperkuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Dengan prosedur yang transparan, pelaksanaan penyadapan diharapkan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
