National

Indonesia Perlu Perluas Aturan Korupsi untuk Jangkau Suap Lintas Negara

Pemerintah didorong memperluas pengaturan tindak pidana korupsi agar dapat menjangkau praktik penyuapan lintas negara dan penyimpangan di sektor swasta. Langkah ini menjadi bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan mengacu pada standar antikorupsi internasional.

Salah satu rujukan yang digunakan adalah United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan agar sejumlah bentuk tindak pidana dalam UNCAC yang belum diatur secara memadai dimasukkan dalam pembaruan UU Tipikor. Dorongan serupa juga disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat penanganan korupsi yang melibatkan transaksi bisnis dan hubungan lintas negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut salah satu bentuk tindak pidana yang perlu diatur adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing atau foreign bribery. Praktik ini terjadi ketika seseorang atau perusahaan memberikan, menjanjikan, atau menawarkan keuntungan tidak semestinya kepada pejabat negara lain untuk memperoleh atau mempertahankan keuntungan bisnis.

Setyo menjelaskan, Pasal 16 UNCAC mendorong negara-negara untuk mengkriminalisasi praktik tersebut. Karena itu, Indonesia perlu mengakomodasinya melalui pembaruan regulasi nasional.

Selain penyuapan terhadap pejabat asing, KPK juga menyoroti tiga bentuk tindak pidana lainnya, yakni trading in influence atau perdagangan pengaruh, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar, serta bribery in the private sector atau penyuapan di sektor swasta.

Perdagangan pengaruh berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh seseorang untuk memperoleh keuntungan dengan memengaruhi keputusan pejabat atau proses pengambilan kebijakan. Sementara itu, peningkatan kekayaan tidak wajar merujuk pada kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Adapun penyuapan di sektor swasta dapat terjadi ketika seseorang memberikan atau menerima keuntungan tidak semestinya untuk memengaruhi keputusan dalam kegiatan usaha.

Menurut Setyo, pengaturan berbagai bentuk tindak pidana tersebut dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih mampu menjangkau penyimpangan di luar lingkungan pemerintahan.

Penguatan regulasi juga berkaitan dengan upaya Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah OECD Anti-Bribery Convention yang secara khusus mengatur penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional.

Dalam proses aksesi, kesiapan Indonesia akan dinilai melalui mekanisme evaluasi dan peer review, termasuk oleh OECD Working Group on Bribery (WGB). Penilaian tersebut mencakup regulasi, efektivitas penegakan hukum, pertanggungjawaban korporasi, serta kemampuan menangani perkara penyuapan lintas negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berupaya memperkuat ekosistem hukum, termasuk melalui harmonisasi regulasi, pertanggungjawaban korporasi, dan kerja sama penegakan hukum lintas batas.

Selain itu, transparansi kepemilikan perusahaan atau beneficial ownership menjadi aspek penting untuk membantu aparat mengidentifikasi pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat dari suatu transaksi. Keterbukaan informasi tersebut juga dapat mencegah penggunaan perusahaan untuk menyembunyikan aliran dana dan konflik kepentingan.

Head of the OECD Jakarta Office Massimo Geloso Grosso menilai kerangka antikorupsi yang kuat dapat menciptakan persaingan usaha yang setara serta meningkatkan kepercayaan investor dalam jangka panjang.

Meski demikian, adopsi standar internasional perlu disesuaikan dengan prinsip hukum nasional, termasuk asas legalitas dan standar pembuktian. Setiap penambahan tindak pidana harus memiliki rumusan unsur yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, penyempurnaan UU Tipikor diharapkan tidak hanya memperluas jangkauan penindakan, tetapi juga memperkuat transparansi dunia usaha dan kemampuan Indonesia menangani kejahatan korupsi yang melibatkan jaringan lintas negara.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...