National

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah anggota kepolisian lainnya.

Tim khusus tersebut dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin.

“Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons informasi dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Dalam konferensi pers yang sama, Polri juga mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

Tersangka tersebut berinisial SU. Sebelumnya, SU telah menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap SU dengan alasan kesehatan.

Dengan penetapan tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka lainnya adalah Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sebelumnya, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Namun, dalam konferensi pers terbaru, Polri menyebut ketiganya kini ditempatkan di Rutan Mako Brimob.

Berdasarkan temuan awal kepolisian, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Prabowo. Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi korban, mulai dari menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...