Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Komnas HAM menyoroti dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Lembaga tersebut menilai prosedur penggeledahan perlu memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM), perlindungan anak, serta sensitivitas gender.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat saat menggeledah pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga menodongkan senjata, menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif dan kekerasan.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum selama proses tersebut.
“Seluruhnya dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan,” kata Anis dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Selain itu, aparat juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang pribadi seperti ponsel, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah ekstrakurikule tanpa disertai surat penyitaan resmi.
Anis menyebut setelah menjalani proses pemeriksaan, seluruh penghuni pondok yang dibawa akhirnya dipulangkan. Sebab, tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pidana yang disangkakan.
Namun, peristiwa tersebut telah menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantre.
Tak hanya itu, peristiwa tersebut juga menyisakan persoalan terkait pengembalian barang-barang yang disita dan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan, pemeriksaan hingga penyitaan.
Atas dasar itu, Komnas HAM meminta Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force). Termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Komnas HAM juga mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk mengambil sejumlah tindakan konkret. Pertama, segera mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustadzah yang tidak berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, mendesak agar garis polisi (police line) di Ponpes Hamalatul Qur’an segera dibuka. Tujuannya, agar kegiatan belajar mengajar santriwati dapat kembali berjalan normal.
“(Lalu) melakukan evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Penindakan wajib melibatkan Polwan, tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari (pukul 22.00-06.00 WIB), kecuali terdapat ancaman nyawa yang nyata, serta wajib melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal,” tutur Anis.
Komnas HAM turut meminta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang diduga mengalami trauma. Upaya tersebut diminta dilakukan dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komnas HAM berencana meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.
Anis menegaskan, proses hukum atas kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro tetap harus berjalan. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM.
Sebelumnya, Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan telah menemui sejumlah tokoh agama untuk menjelaskan penggeledahan di sebuah pondok pesantren (ponpes) terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
“Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan mendengar aspirasi. Kami tidak datang untuk meminta siapa pun membenarkan tindakan kepolisian atau menghentikan penyampaian keluhan. Pertemuan ini juga tidak menentukan hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujar Andi dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).
Andi menyebut pihaknya memahami jika ada keluhan terkait penggeledahan. Karenanya, kata dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan membangun komunikasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan secara utuh.
Andi pun juga mempersilakan pihak pesantren menyampaikan keberatan apabila terdapat tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama,” ujarnya.
Ia turut menegaskan bahwa pertemuan dengan para tokoh agama tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta pihak pesantren membenarkan tindakan kepolisian ataupun menghentikan penyampaian aspirasi.
Sebaliknya, komunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun keterbukaan dan memastikan setiap persoalan dapat disampaikan serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
