National

Korlantas Polri Bantah Isu SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kabar mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial merupakan informasi bohong atau hoaks. Hingga saat ini, masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, mengatakan aturan masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Made Agus menjelaskan SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi serta kelayakan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang untuk mengemudikan kendaraan.

Menurutnya, pengujian dan evaluasi secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas.

Selain meluruskan informasi tersebut, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan digital yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup.

Sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup dan penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui TikTok, WhatsApp, serta Instagram patut diwaspadai. Tautan tersebut berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi masyarakat.

Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuka tautan maupun memberikan informasi pribadi melalui situs dan akun yang tidak resmi.

Masyarakat juga diminta memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Polri sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran hoaks dan melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...