National

KPK hingga Kejaksaan Perlu Sesuaikan Strategi Jika UU Tipikor Disempurnakan

Wacana penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berpotensi mengubah pola penanganan perkara korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, hingga kejaksaan. Perubahan tersebut menuntut aparat penegak hukum menyesuaikan strategi penyidikan dan penuntutan agar pembuktian unsur pidana tetap berjalan efektif.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk memperjelas unsur tindak pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyempurnaan tersebut mencakup kejelasan unsur kesengajaan atau mens rea, perbuatan melawan hukum, serta hubungan antara tindakan seseorang dan kerugian keuangan negara.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sekitar 83 persen terdakwa korupsi pada 2024 dijerat dengan pasal yang memuat unsur kerugian keuangan negara. Angka tersebut menunjukkan bahwa perubahan konstruksi hukum dapat berdampak luas terhadap praktik penanganan perkara korupsi.

Dalam proses penyidikan, aparat tidak cukup hanya menunjukkan adanya kerugian keuangan negara. Penyidik juga perlu membuktikan bagaimana perbuatan dilakukan, apakah terdapat kesengajaan, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur melawan hukum.

Dosen Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan, penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari rumusan delik akan menghilangkan kewajiban untuk membuktikan kerugian tersebut sebagai akibat tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso menilai penyempurnaan aturan perlu memastikan rumusan pasal tidak menjerat pihak yang menjalankan kegiatan bisnis atau diskresi secara benar.

Menurut Topo, persoalannya bukan sekadar mempertahankan atau menghapus frasa kerugian negara, melainkan memastikan batas antara keputusan yang sah dan tindak pidana korupsi dapat dibedakan secara jelas.

Selain KPK, kepolisian dan kejaksaan juga perlu menyelaraskan pedoman penyidikan serta penuntutan. Hal ini diperlukan untuk mencegah perbedaan penafsiran terhadap unsur pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakseragaman penanganan perkara.

Penyesuaian juga diperlukan di lingkungan pengadilan tindak pidana korupsi. Hakim harus mampu membedakan kesalahan administrasi, risiko usaha, kegagalan kebijakan, dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengingatkan perubahan aturan tidak boleh mengurangi kemampuan negara dalam memberantas korupsi. Penurunan jumlah perkara yang ditangani, menurutnya, tidak selalu menunjukkan berkurangnya praktik korupsi apabila disebabkan oleh semakin terbatasnya rumusan hukum.

Tantangan lainnya adalah menyelaraskan perubahan UU Tipikor dengan KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah dan DPR perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan, perbedaan penafsiran, maupun kekosongan hukum.

Dengan demikian, penyempurnaan UU Tipikor perlu diikuti pedoman penerapan yang jelas bagi seluruh aparat penegak hukum. Kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang beriktikad baik harus tetap dijaga tanpa mengurangi ketegasan penindakan terhadap praktik korupsi.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...