Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki kaitan dengan upaya mengganggu stabilitas pemerintahan. Ia bahkan menilai dugaan tersebut mengarah pada motif makar.
Mahfud menyampaikan pandangan itu saat menjadi narasumber dalam siniar Terus Terang, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, sejumlah dinamika politik belakangan ini perlu dicermati sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.
Dikutip dari BeritaSatu, Kamis (5/11/2026), Mahfud menyinggung kembali polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta wacana pembatasan masa jabatan presiden. Ia menduga isu-isu tersebut dimanfaatkan untuk membangun tekanan politik terhadap pemerintahan Prabowo.
Mahfud juga menghubungkan dugaan itu dengan rencana demonstrasi besar-besaran buruh pada 20 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang didengarnya, terdapat skenario pengerahan massa ke kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Istana Negara. Ia menyebut rencana tersebut kemudian ditelusuri oleh Kapolri Suyudi Ario Seto.
Dalam keterangannya, Mahfud mengungkap dugaan adanya skenario yang melibatkan Gibran dalam pengendalian situasi setelah massa buruh turun ke jalan. Namun, ia tidak memaparkan bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.
Selain itu, Mahfud menyoroti tiga peristiwa yang berlangsung pada 30 Oktober 2026, yakni pengungkapan kasus penyadapan di lingkungan Polri, putusan Mahkamah Agung terkait perkara surat keterangan milik Gibran, serta perkembangan penanganan perkara Syubhan Palal.
Ia menilai berdekatan waktunya ketiga peristiwa tersebut patut dicermati. Mahfud juga menduga hasil penyadapan tidak hanya beredar di lingkungan internal kepolisian, tetapi sampai kepada pihak lain di Solo.
Atas rangkaian dugaan itu, Mahfud meminta Prabowo tidak ragu mengambil langkah politik dan hukum. Ia turut mengapresiasi penunjukan Suyudi sebagai Kapolri dan menilai pengungkapan dugaan penyadapan ilegal perlu dituntaskan.
Meski demikian, dugaan motif makar dan keterkaitan sejumlah tokoh yang disampaikan Mahfud merupakan penilaiannya. Hal tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
