Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait wacana pelibatan masyarakat nonmuslim dalam penyelenggaraan ibadah haji. MUI menyatakan masyarakat nonmuslim dapat dilibatkan sebagai petugas pendukung untuk pekerjaan teknis di lapangan, tetapi bukan dalam pelayanan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa keterlibatan petugas nonmuslim masih dimungkinkan selama tugas yang diberikan tidak berkaitan dengan ritual maupun pembimbingan ibadah haji.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” kata Cholil Nafis, dikutip dari situs resmi MUI Digital, Senin (2/11/2026).
Menurut Cholil, penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Namun, pelibatan petugas tetap perlu memperhatikan batasan karena haji merupakan ritual keagamaan yang diperuntukkan bagi umat Islam.
Cholil juga menilai kebutuhan petugas haji sebaiknya dipenuhi terlebih dahulu dari kalangan muslim apabila ketersediaan sumber daya manusia (SDM) masih mencukupi.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” sambung Cholil.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat nonmuslim dalam penyelenggaraan haji dapat dilakukan pada sektor pendukung operasional, sepanjang tidak menyangkut tugas keagamaan maupun pelayanan ritual ibadah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan pelibatan masyarakat dari berbagai latar belakang agama untuk mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.
Dahnil berpandangan, penyelenggaraan haji tidak hanya dapat memperoleh dukungan dari umat Islam. Masyarakat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan kelompok agama lainnya juga dinilai dapat berkontribusi melalui pelayanan yang berlandaskan nilai kemanusiaan.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Sabtu (31/10/2026).
Dahnil turut mencontohkan Sulawesi Utara sebagai daerah dengan masyarakat yang memiliki latar belakang agama beragam. Ia meminta jajaran terkait membuka peluang keterlibatan kelompok masyarakat nonmuslim dalam mendukung pelayanan jemaah haji di wilayah tersebut.
Menurutnya, kerja sama lintas agama dapat menjadi bentuk nyata toleransi dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
“Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” terangnya.
Dahnil berharap semangat kebersamaan tersebut dapat diterapkan lebih luas dalam penyelenggaraan haji nasional. Ia menilai, meskipun ibadah haji merupakan kewajiban umat Islam, dukungan terhadap pelayanan kemanusiaan dapat melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang keyakinan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
