Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Sanksi yang diberikan berupa denda hingga peringatan tertulis.
PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) menerima denda terbesar dengan total Rp 2,7 miliar. Perusahaan dikenai dua denda administratif, masing-masing sebesar Rp 1,35 miliar, terkait pelanggaran penyajian laporan keuangan dan ketentuan aset tetap.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, laporan keuangan tahunan 2024 serta laporan keuangan tengah tahunan 2024 dan 2025 memuat aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.
OJK juga menjatuhkan denda kepada tiga direksi Asri Karya Lestari pada periode terkait, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto. Ketiganya dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 645 juta. Sementara itu, Akuntan Publik Arief Prima didenda Rp 107,5 juta karena dinilai melanggar ketentuan pelaksanaan audit.
Selain Asri Karya Lestari, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp 450 juta kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Keduanya dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sesuai ketentuan dalam perjanjian shareholder loan atau pinjaman pemegang saham.
Sanksi juga diberikan kepada dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, yang masing-masing dikenai denda Rp 65 juta. Keduanya dinilai memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi pinjaman antara kedua perusahaan berlangsung pada 31 Januari 2025.
Selanjutnya, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) dikenai denda Rp 925 juta karena tidak memenuhi prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi terkait penerimaan pinjaman.
Dua perusahaan dalam grup Kalbe juga menerima sanksi. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) didenda Rp 200 juta atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi terkait jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Adapun PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) dikenai denda Rp 75 juta atas pelanggaran ketentuan serupa.
Sementara itu, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) menerima sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021 hingga 2024.
OJK turut menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp 712,5 juta kepada tiga pengurus perusahaan, yakni Ibin Bachtiar selaku direktur utama, Itek Bachtiar selaku direktur, dan Edwin Lim selaku direktur pada periode 2022. Ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
