National

Pemerintah Batasi Produksi Batu Bara untuk Jaga Harga dan PNBP

Pemerintah mengendalikan produksi batu bara nasional melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjaga harga komoditas sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini ditempuh menyusul tingginya pasokan batu bara Indonesia di pasar global yang dinilai berpotensi menekan harga dan keuntungan industri pertambangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengurangan volume produksi telah berdampak terhadap kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Pada 2026, harga tersebut disebut mencapai US$154 per ton.

Bahlil menyampaikan hal itu saat membuka Mineral dan Batubara Convention – Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8,9 miliar ton per tahun. Namun, volume yang diperdagangkan antarnegara hanya sekitar 1,3 miliar ton. Sementara itu, Indonesia memasok sekitar 540 juta ton pada 2025 atau setara 43 persen dari total perdagangan batu bara dunia.

Besarnya pasokan tersebut dinilai belum memberikan keuntungan optimal bagi perusahaan maupun negara. Menurut Bahlil, produksi yang terlalu tinggi justru berpotensi menekan harga jual batu bara di pasar internasional.

Karena itu, pemerintah memilih mengatur keseimbangan pasokan dan permintaan melalui pengendalian produksi. Bahlil juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak meningkatkan produksi secara berlebihan ketika harga batu bara sedang melemah.

Pengendalian tersebut turut mempertimbangkan peningkatan jumlah perusahaan yang mengajukan RKAB. Bahlil mencatat jumlah pengajuan meningkat dari sekitar 500 perusahaan pada 2025 menjadi 650 perusahaan pada 2026. Ia meminta pembagian kuota produksi dilakukan secara adil.

Dari sisi penerimaan negara, Bahlil menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor terkait pada 2025 berada di kisaran Rp130 triliun hingga Rp135 triliun. Hingga 1 Oktober 2026, realisasinya telah mencapai Rp141 triliun.

Pemerintah memperkirakan PNBP tersebut dapat mencapai Rp160 triliun hingga Rp165 triliun sampai akhir 2026. Pengendalian produksi diharapkan dapat menjaga nilai jual batu bara sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...