Pemerintah masih mengkaji rencana penerapan kebijakan pemungutan pajak digital yang sebelumnya disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026. Pembahasan tersebut dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan, termasuk mengenai mekanisme dan cakupan transaksi yang akan dikenakan pungutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih mematangkan kebijakan tersebut sebelum menentukan langkah penerapannya.
“Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dampak kebijakan terhadap aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah juga belum memastikan apakah transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan termasuk dalam cakupan pungutan tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengenaan pungutan terhadap transaksi QRIS, Airlangga belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Ya nanti kita lihat,” katanya.
Dengan demikian, mekanisme, objek, dan cakupan kebijakan yang sebelumnya disebut akan berlaku pada 9 November tersebut belum dijelaskan secara terperinci oleh pemerintah.
Rencana itu sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Rapimnas Kadin) di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hashim menyebut pemerintah akan memperluas pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital. Pelaksanaannya direncanakan melibatkan perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), serta platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Namun, pernyataan tersebut belum disertai penjelasan resmi secara terperinci mengenai jenis pajak, objek transaksi, maupun mekanisme pemungutannya dari Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.
DJP menjelaskan, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem tersebut melengkapi mekanisme pemungutan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah berjalan sebelumnya.
Karena itu, rencana pemungutan pajak digital yang disampaikan Hashim perlu dibedakan dari penerapan SPP-TDLN. Kepastian mengenai kebijakan yang direncanakan berlaku pada 9 November masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
