National

Polisi Temukan Riwayat Pencarian Alat Pembunuhan di Ponsel Dwi Bagus

Polisi menemukan bukti elektronik yang mengindikasikan Dwi Bagus Martono (40) diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak tirinya yang berusia empat tahun, jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H M Sihombing mengatakan temuan itu berasal dari pemeriksaan ponsel tersangka. Polisi menemukan riwayat pencarian di internet yang berkaitan dengan alat-alat untuk melakukan pembunuhan hingga menghilangkan jasad korban.

“Dan hasil temuan kami di lapangan berdasarkan bukti-bukti elektronik, handphone, yang bersangkutan sebelumnya sudah ada niat melakukan pembunuhan itu,” kata Roy saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Selain riwayat pencarian, penyidik juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang masih didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Roy menyebut pemeriksaan ponsel turut mengungkap adanya perselisihan antara tersangka dan korban sebelum pembunuhan terjadi. Polisi menemukan sejumlah bukti percakapan yang berkaitan dengan percekcokan tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi dan melaksanakan prarekonstruksi. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap potongan tulang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) juga menunjukkan kecocokan DNA dengan keluarga korban.

Roy mengatakan hasil pemeriksaan memastikan potongan tulang tersebut berasal dari seorang perempuan dan anak laki-laki yang identik dengan keluarga korban.

Kasus ini bermula ketika Dini dan AGF dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Keduanya sebelumnya berpamitan untuk berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus dalam rangka merayakan ulang tahun AGF.

Dwi Bagus ditangkap pada 25 Oktober 2026 setelah polisi menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Ia kini menjalani proses hukum atas dugaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...