Polri menyatakan tengah menindaklanjuti keluhan pihak Pondok Pesantren HQ terkait penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Sejumlah barang yang sempat dibawa dari lokasi penggeledahan telah dikembalikan kepada kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengembalian barang tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan pihak pesantren. Sementara itu, barang lain yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan dikembalikan sesuai ketentuan setelah penyidik melakukan inventarisasi.
“Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum,” kata Johnny dalam siaran pers, Minggu (1/11/2026).
Selain persoalan barang sitaan, Polri juga memastikan dugaan tindakan intimidatif saat penggeledahan tengah menjadi perhatian. Masukan dan kritik masyarakat akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dengan pengawasan khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Johnny mengakui penggeledahan di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi para santri, orang tua, dan pengasuh pesantren. Ia menyampaikan empati kepada pihak yang terdampak dan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren.
Polri juga menyebut telah melakukan langkah pemulihan bagi para santriwati perempuan. Mereka dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing dengan melibatkan polisi wanita (Polwan), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo, serta fasilitasi pendampingan psikologis.
Penggeledahan Ponpes HQ berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, sebelumnya menyampaikan bahwa 12 santriwati dan empat ustazah sempat dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran warung mi dan babi tersebut.
Setelah pemeriksaan selesai, para santriwati dan ustazah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara itu.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
