National

Prabowo Belum Cabut Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Listyo Sigit

Presiden Prabowo Subianto belum mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang dianugerahkan kepada Listyo Sigit Prabowo. Hingga Rabu (4/11/2026), pemerintah baru mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan belum ada keputusan mengenai pencabutan penghargaan tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Belum, belum (dicabut tanda kehormatan). Sementara kita berhentikan dahulu sebagai KSP,” ujar Prasetyo, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP. Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Listyo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo pada 1 Oktober 2026. Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 85/TK/Tahun 2026.

Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa Listyo di bidang kepolisian serta kontribusinya terhadap kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Sementara itu, Prasetyo menyebut sistem pengamanan berlapis telah diterapkan di lingkungan presiden dan pemerintah. Meski demikian, ia mengakui kemungkinan adanya celah teknis yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penyadapan melalui perangkat elektronik.

Prasetyo juga mengaku belum mengetahui secara terperinci isi percakapan yang diduga disadap. Ia belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan.

Menurutnya, informasi mengenai isi percakapan, motif penyadapan, hingga pihak yang menerima hasil penyadapan masih menunggu proses penyidikan kepolisian.

“Isinya belum tahu. Nanti kalau sudah lengkap aku sampaikan lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, dua jenderal polisi aktif, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...