Metropolitan

Pramono Targetkan JLNT PJB-Muara Karang Rampung dalam Tiga Bulan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) PJB-Muara Karang, Jakarta Utara, rampung dalam waktu maksimal tiga bulan. Penyelesaian proyek yang telah lama terhenti tersebut akan menggunakan skema pembiayaan kreatif atau creative financing.

Target itu disampaikan Pramono seusai memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/11/2026). Penyelesaian JLNT tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan di kawasan Pluit.

“Saya meminta untuk jalan layang non-tol PJB Muara Karang yang sudah dibangun sejak eranya Pak Ahok enggak selesai-selesai, dan sekarang tidak dilanjutkan, tadi saya memutuskan untuk diselesaikan. Dan saya memberikan batas waktu maksimum tiga bulan untuk diselesaikan,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2026).

Menurut Pramono, penyelesaian proyek tersebut telah menemukan titik temu dan kesepakatan antarpihak. Koordinasi penanganannya dilakukan oleh Asisten Pembangunan Sekretaris Daerah DKI Jakarta untuk menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini menghambat pelaksanaan proyek.

“Penyelesaiannya menggunakan creative financing. Karena memang ini ditunggu sejak lama, alhamdulillah ada titik temu dan ada kesepakatan. Yang paling penting adalah bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain membahas proyek JLNT, Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menuntaskan pembersihan tumpukan sampah liar di kawasan Hutan Kota Kepanduan sebelum akhir 2026.

Pemprov DKI juga akan memperkuat pengawasan melalui posko bersama dan kamera pengawas (CCTV) untuk mencegah pembuangan sampah ilegal kembali terjadi.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Dinas LH untuk segera diselesaikan. Dan saya minta untuk diselesaikan pada tahun ini. Jangan kemudian tumpukan itu di-carry over di tahun depan, udahlah enggak zamannya lagi,” katanya.

Dalam upaya mengatasi kemacetan, Pemprov DKI menyetujui secara prinsip usulan pelebaran Jalan Teluk Gong Raya sepanjang sekitar satu kilometer. Dinas Bina Marga diminta melakukan perhitungan teknis, sedangkan Dinas Perhubungan tetap mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.

“Secara prinsip saya menyetujui untuk dilakukan pelebaran, tinggal nanti dilakukan perhitungan oleh Dinas Bina Marga karena memang panjangnya tidak terlalu panjang, mungkin sekitar satu kilo,” jelas Pramono.

Pemprov DKI juga akan mengkaji rencana peninggian permukaan Stadion Kamal Muara yang kerap terdampak banjir rob. Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Dinas Sumber Daya Air diminta menghitung kebutuhan penanganan, termasuk kemungkinan penggunaan rumput sintetis agar fasilitas olahraga tersebut lebih tahan terhadap genangan.

Di sektor kesehatan, Pemprov DKI tengah menginventarisasi lokasi potensial untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Penjaringan. Salah satu lokasi yang diusulkan berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Hutan Kota Kepanduan.

Rencana tersebut masih memerlukan kajian, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan ketentuan pemanfaatan lahan. Sementara itu, pelayanan kesehatan di fasilitas yang sudah tersedia akan terus dioptimalkan.

Pramono juga mengarahkan Pemprov DKI untuk mengajukan pengembangan kawasan hutan mangrove di Penjaringan kepada pemerintah pusat dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kawasan tersebut diusulkan menjadi Kebun Raya Mangrove Jakarta.

“Pemerintah DKI Jakarta segera mengajukan ke pemerintah pusat agar tempat itu dijadikan Kebun Raya Mangrove Jakarta. Kalau ada Kebun Raya Mangrove Jakarta, nanti fasilitasnya kita perbaiki sehingga murid-murid kita yang ingin belajar tentang tanaman tidak perlu ke mana-mana,” paparnya.

Pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelestarian lingkungan pesisir sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelajar.

Penataan ruang publik juga menjadi salah satu pembahasan dalam ratas tersebut. Pramono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan di kawasan RTH Kalijodo dan menindak aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tadi juga dibahas mengenai revitalisasi Kalijodo yang belum sempurna. Saya tadi meminta untuk siapa pun yang menggunakan tempat itu untuk minum-minum dan sebagainya, Satpol PP memberikan ketegasan bahwa itu enggak boleh. Karena bagaimanapun itu adalah fasilitas milik Pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Penjaringan Darmawan menyatakan jajarannya siap menindaklanjuti arahan Gubernur, termasuk menangani tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di kawasan Muara Baru.

Menurut Darmawan, penanganan TPS ilegal dilakukan melalui edukasi dan penindakan. Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan kawasan.

“Memang di Penjaringan ini ada spot-spot untuk TPS ilegal, termasuk salah satunya tadi sudah dibahas di ratas kita. Salah satu lagi di Muara Baru, gedung pompa ya. Skemanya sama, strategi untuk mengatasi itu. Selama ini kita memang antara edukasi dan penindakan,” tandasnya.

Darmawan menambahkan, koordinasi akan dilakukan bersama Polairud dan Polsek Sunda Kelapa untuk mencegah pembuangan sampah ilegal kembali terjadi serta menjaga aset pemerintah.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...