Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak memberlakukan kebijakan baru berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir nominal uang yang dikirim melalui rekening perbankan akan dikenakan pajak.
Penegasan tersebut disampaikan Suahasil menyusul beredarnya informasi mengenai rencana pajak digital yang disebut akan menyasar perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) mulai 9 November 2026. Isu itu mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan pernyataan mengenai perluasan pemungutan pajak digital.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” tegas Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (3/11/2026).
