National

Suahasil Tegaskan Transfer Antarbank dan Dompet Digital Tidak Dikenakan PPN

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak memberlakukan kebijakan baru berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir nominal uang yang dikirim melalui rekening perbankan akan dikenakan pajak.

Penegasan tersebut disampaikan Suahasil menyusul beredarnya informasi mengenai rencana pajak digital yang disebut akan menyasar perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) mulai 9 November 2026. Isu itu mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan pernyataan mengenai perluasan pemungutan pajak digital.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” tegas Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Suahasil menjelaskan, informasi mengenai pemungutan pajak digital yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2026. Namun, Suahasil menegaskan aturan itu bukan instrumen untuk memungut pajak atas transfer dana masyarakat.

SPP-TDLN dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi layanan maupun produk digital dari luar negeri yang sejak awal memang termasuk objek pajak.

Sementara itu, ketentuan perpajakan untuk layanan transfer uang dan dompet digital di dalam negeri tidak mengalami perubahan. Pengaturannya tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni PMK No. 69/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear untuk semuanya,” urai Suahasil.

Dengan demikian, objek pengenaan PPN adalah imbalan jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, seperti biaya administrasi atau jasa perantara transaksi. Pajak tersebut bukan dikenakan terhadap seluruh nominal uang yang dikirimkan nasabah atau pengguna aplikasi.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah Presiden Prabowo Subianto akan memperluas penerapan pajak digital, termasuk terhadap aktivitas perdagangan elektronik atau e-commerce, mulai 9 November 2026.

Hashim menilai optimalisasi sistem perpajakan dalam negeri penting untuk meningkatkan rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, peningkatan tersebut diperlukan agar Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara berkembang lainnya di kawasan regional.

Ia juga mengklaim perangkat regulasi pendukung kebijakan tersebut telah disahkan melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres) terbaru. Regulasi itu disebut bertujuan mempercepat digitalisasi sektor keuangan dan perpajakan nasional.

“Yang namanya digital taxation, pajak digital ini akan segera dilaksanakan. Tanggal 9 November semua bank—pemerintah, bank swasta—dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan Hashim tersebut kemudian memunculkan perhatian masyarakat terkait kemungkinan adanya pungutan pajak atas transaksi keuangan digital sehari-hari. Namun, Suahasil menegaskan penerapan SPP-TDLN tidak mengubah ketentuan PPN atas nominal transfer antarbank maupun dompet digital.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...