Sosok Capres 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU (kiri Prabowo, tengah Anies, dan kanan ganjar) (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Senin (13/11/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bersaing pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketiga pasangan capres-cawapres tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penetapan ini berlangsung setelah KPU RI menggelar rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada pukul 14.02 WIB. Dalam konferensi pers, anggota KPU RI Idham Khalik menyatakan, “KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024.”
BACA JUGA: Apa yang Dijanjikan Ganjar, Prabowo, dan Anies-Cak Imin Apabila Memenangkan Pilpres 2024?
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, juga dinyatakan memenuhi syarat. Idham menambahkan, “Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat, dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024.”
Ketiga pasangan capres-cawapres tersebut memiliki dukungan dari koalisi partai yang berbeda. Pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh Koalisi Perubahan dengan total 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen. Pasangan Prabowo-Gibran tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan total suara 42,67 persen, sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai PPP, dan Partai Hanura dengan total suara 28,06 persen.
Ketiga pasangan capres-cawapres ini dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional. Sebelumnya, mereka telah menjalani tahap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan dinyatakan lolos pengecekan kesehatan oleh KPU.
Proses selanjutnya adalah pengundian nomor urut capres-cawapres pada 14 November 2023, diikuti oleh masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Meskipun penetapan ini disambut gembira oleh sebagian besar pihak, terjadi demonstrasi di Kantor KPU RI menjelang pengumuman capres-cawapres. Massa berpakaian hitam menuntut KPU menolak pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo, menyatakan bahwa proses pencalonannya cacat secara etika dan moral. Gibran sendiri enggan menanggapi serius kritik tersebut, menyerahkan penilaian kepada masyarakat. Proses Pemilu 2024 menjadi sorotan dengan polemik terkait pencalonan yang dianggap melanggar etika di Mahkamah Konstitusi. (*/)
(RRY)