Rumadi Ahmas, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel. Rumadi mengklarifikasi bahwa kebijakan semacam itu harus memiliki landasan hukum, dan menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan MUI untuk mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan.
“Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu,” ujar Rumadi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (16/11).
Rumadi juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI, melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan demikian, MUI tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat halal dari produk-produk yang diduga mendukung Israel.
BACA JUGA: MUI Salurkan Bantuan Rp 25 Miliar untuk Warga Palestina
Rumadi Ahmas, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel. Rumadi mengklarifikasi bahwa kebijakan semacam itu harus memiliki landasan hukum, dan menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan MUI untuk mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan.
“Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu,” ujar Rumadi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (16/11).
Rumadi juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI, melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan demikian, MUI tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat halal dari produk-produk yang diduga mendukung Israel.
Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk-produk yang perusahaannya diduga mendukung Israel. Ikhsan menyebut bahwa MUI telah memiliki daftar sekitar 50 produk yang teridentifikasi dalam kategori tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, mendukung usulan boikot hingga mencabut sertifikasi halal produk yang terafiliasi dengan Israel. Menurut Ace, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk protes atas aksi kekerasan Israel di Gaza, Palestina. Meskipun mendukung langkah tersebut, Ace menyarankan agar usulan tersebut dilengkapi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang yang terafiliasi dengan Israel.
Usulan MUI tersebut juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. MUI berharap bahwa gerakan boikot ini dapat memberikan tekanan ekonomi pada perusahaan-perusahaan pendukung Israel.
Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk-produk yang perusahaannya diduga mendukung Israel. Ikhsan menyebut bahwa MUI telah memiliki daftar sekitar 50 produk yang teridentifikasi dalam kategori tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, mendukung usulan boikot hingga mencabut sertifikasi halal produk yang terafiliasi dengan Israel. Menurut Ace, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk protes atas aksi kekerasan Israel di Gaza, Palestina. Meskipun mendukung langkah tersebut, Ace menyarankan agar usulan tersebut dilengkapi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang yang terafiliasi dengan Israel.
Usulan MUI tersebut juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. MUI berharap bahwa gerakan boikot ini dapat memberikan tekanan ekonomi pada perusahaan-perusahaan pendukung Israel.