Foto: (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Permohonan ini berkaitan dengan syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang pada awalnya ditetapkan paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Alasannya adalah MK menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum secara menyeluruh. Pemohon, Brahma Aryana, berupaya agar MK menyatakan bahwa syarat usia capres-cawapres dapat di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yaitu gubernur atau wakil gubernur.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres, telah dianggap final dan mengikat. Enny menjelaskan bahwa MK sebagai badan peradilan konstitusi tidak mengenal adanya sistem berjenjang yang memungkinkan peradilan tingkat atas mengoreksi putusan peradilan tingkat bawah.
Enny juga menyebut bahwa pemohon berpendapat ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009 seharusnya dapat diterapkan pada MK, mengingat MK merupakan badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dan memiliki landasan konstitusional yang sama. Namun, MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan, dan MK lebih menekankan pada UU MK yang bersifat khusus.
Menanggapi tudingan bahwa Putusan MKMK 2/2023 menyimpulkan adanya pelanggaran etik dan hukum dalam proses pengambilan keputusan Putusan 90, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa Putusan MKMK tidak menyatakan Putusan 90 cacat hukum. Daniel menegaskan bahwa Putusan 90 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan 90 sempat menuai kontroversi karena mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dan dianggap memudahkan beberapa tokoh politik yang belum mencapai usia 40 tahun, termasuk Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo. Putusan ini memicu pro dan kontra di masyarakat, bahkan membawa konsekuensi pemecatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Dengan penolakan terhadap permohonan ini, MK menegaskan bahwa syarat usia minimal capres-cawapres yang diubah oleh Putusan 90 tetap berlaku, menunjukkan bahwa keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.