National

Kontroversi Usulan Pemanggilan Agus Rahardjo oleh Komisi III DPR Terkait Pengakuan Intervensi Jokowi pada Kasus e-KTP

Kontroversi mewarnai suasana di Komisi III DPR, terutama terkait usulan memanggil mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengakuan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintervensi kasus korupsi e-KTP. Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Supriansa, mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut, dengan alasan bahwa pengakuan Agus sudah tidak relevan dan membuka luka yang seharusnya sudah sembuh.

Supriansa, anggota Komisi III, berpendapat bahwa membuka kembali kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tidaklah diperlukan. Ia menyatakan, “Buat apa membuka luka jika luka itu sudah sembuh,” menekankan bahwa pernyataan Agus mengenai Jokowi sudah tidak relevan dan tidak perlu didalami lebih lanjut.

Sebaliknya, usulan untuk memanggil Agus datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Benny ingin mendengarkan penjelasan lebih rinci dari pernyataan Agus terkait dugaan intervensi Jokowi dalam proses hukum di KPK. Ia menekankan pentingnya mendapatkan klarifikasi agar pernyataan Agus tidak hanya menjadi hoaks di masyarakat.

“DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK,” kata Benny.

Pada wawancara dengan Rosi di Kompas TV, Agus Rahardjo mengakui adanya intervensi dari Jokowi ketika KPK mengusut kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Meskipun Jokowi memerintahkan untuk menghentikan kasus tersebut, Agus menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Pengakuan tersebut memunculkan kembali kontroversi terkait independensi KPK dan dugaan intervensi pihak eksekutif.

Polemik terkait usulan pemanggilan Agus Rahardjo oleh Komisi III DPR menunjukkan ketegangan antara pandangan anggota dewan terkait relevansi pengakuan Agus dan pentingnya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Kontroversi ini mengingatkan kita akan kepekaan isu-isu korupsi dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Seiring perkembangan situasi, publik akan menantikan bagaimana pembahasan ini akan berkembang di forum parlemen. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...