National

Pemerintah Tunggu Pemberitahuan Resmi DPR untuk Menyikapi RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Pada saat ini, Presiden Joko Widodo masih menunggu pemberitahuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang saat ini menjadi sorotan karena sejumlah aturannya menuai polemik. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa RUU DKJ merupakan inisiatif dari DPR, sehingga pemerintah tidak akan menyikapinya hingga menerima surat resmi dari DPR.

“Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah,” ungkap Ari dalam pesan singkat pada Rabu (6/12).

BACA JUGA: Resmi Dioperasikan: SPAM Kali Dendeng Kota Kupang, Menjadi Solusi Air Bersih untuk Masyarakat

Ari menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) setelah menerima pemberitahuan resmi dari DPR. Surpres tersebut akan berisi penunjukan menteri-menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ. Jokowi juga akan mengirimkan DIM terkait RUU tersebut dan bersedia menerima berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.

“Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak,” kata Ari.

Sebelumnya, DPR telah menetapkan RUU DKJ sebagai inisiatif DPR, yang bertujuan untuk mengubah status Jakarta setelah ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa poin dalam RUU DKJ, seperti pemilihan dan pemberhentian gubernur Jakarta oleh presiden serta penunjukan wali kota dan bupati tanpa persetujuan DPRD, menjadi perhatian dan sorotan publik. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...