Tahun ini, program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN) akan segera berakhir. Fasilitas ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak STNK untuk memperpanjang pajaknya, baik itu untuk tahunan maupun lima tahunan. Melakukan perpanjangan STNK tepat waktu merupakan kewajiban pemilik kendaraan guna menjaga kelengkapan dokumen dan legalitas kendaraan mereka.
Namun, perpanjangan pajak lima tahunan memiliki prosedur yang terbilang lebih panjang dibandingkan perpanjangan tahunan. Beberapa langkah, seperti cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin, menjadi hal wajib yang harus dilakukan.
Selain itu, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan orang lain terluka.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang STNK lima tahunan:
BACA JUGA: Mudahkan Pelanggan, Kini STNK dapat Diperpanjang Secara Online
1. Datang Sejak Pagi
Proses perpanjangan STNK biasanya dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai domisili pemilik kendaraan. Disarankan untuk datang sejak pagi karena kantor Samsat seringkali ramai.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan, formulir permohonan perpanjangan STNK (yang bisa diambil di kantor Samsat), surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir), dan surat kuasa jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda.
3. Siapkan Uang Tunai
Pastikan membawa uang tunai yang cukup untuk membayar pajak. Sebaiknya, hitung dengan cermat biaya perpanjangan STNK di rumah dan siapkan juga pembayaran non-tunai jika diperlukan.
4. Jangan Menunggu STNK Mati
Memperpanjang STNK lima tahunan adalah kewajiban hukum. Menunggu hingga STNK mati bisa mengakibatkan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 1. Sebaiknya, lakukan perpanjangan tanpa menunggu lewat tenggat.
5. Cek Dokumen Setelah Selesai
Setelah proses perpanjangan selesai, periksa kembali dokumen baru yang diberikan oleh pihak Samsat. Pastikan semua informasi dan tanggal berlaku sesuai dengan kendaraan Anda. Perhatikan juga detail nama, alamat, dan identitas kendaraan, apakah sesuai dengan yang tercantum di BPKB.
BACA JUGA: Korlantas Polri Akan Terapkan SIM CI Tahun Ini
Daftar Wilayah yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah beberapa wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dengan periode tertentu:
Banten (21 Agustus – 23 Desember)
- Bebas denda dan pokok BBNKB II
- Diskon 20 persen PKB untuk mutasi masuk dari luar daerah
Jakarta (22 Juni – 29 Desember)
- Penghapusan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak
Jawa Barat (16 Oktober – 16 Desember)
- Pembebasan Denda PKB
- Pembebasan BBNKB II
- Diskon PKB untuk pembayaran taat waktu
Jawa Tengah (15 November – 22 Desember)
- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif
Sumatera Selatan (1 April – 23 Desember)
- Bebas denda dan bunga pajak PKB
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Diskon BBNKB II 50 persen untuk beberapa kategori kendaraan
Sumatera Barat (23 Agustus – 23 Desember)
- Pembebasan Pajak Progresif
- Pembebasan Denda PKB
- Diskon berbagai jenis pajak kendaraan
Sulawesi Selatan (29 Desember)
- Bebas denda pajak
- Bebas BBNKB II
- Diskon pajak tertunggak 10-40 persen
- Diskon pajak berjalan 2,5 persen
Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban finansial dan menjaga kepatuhan hukum. Meski demikian, sebaiknya tetap berhati-hati dan melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari denda dan masalah hukum. (*/)
(RRY)