Uncategorized

PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Pemilu 2024 ke Aparat Penegak Hukum: Meningkat 100 Persen pada Semester II 2023

Pada Senin (18/12/2023), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa mereka telah menyerahkan data transaksi janggal terkait Pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa beberapa laporan telah diserahkan kepada lembaga penegak hukum sesuai dengan dugaan tindak pidananya.

Meskipun Ivan tidak dapat memberikan detail terperinci mengenai laporan yang telah disampaikan, ia menyatakan bahwa informasi tersebut termasuk dalam kategori data intelijen. Hal ini menunjukkan tingkat kepekaan informasi yang ada dalam laporan tersebut.

Humas PPATK, Natsir Kongah, turut membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan mengenai transaksi janggal dalam Pemilu 2024 kepada pihak terkait, termasuk APH, untuk ditindaklanjuti. Pernyataan ini memperkuat komitmen PPATK dalam mendeteksi dan mengatasi potensi tindak pidana keuangan yang terkait dengan pemilu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya belum memperbarui informasi mengenai penerimaan laporan dari PPATK. Namun, Ghufron menegaskan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari PPATK dan akan memeriksa kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA: PSI Tanggapi Komentar Hasto Kristiyanto: Adu Data dan Transparansi Partai Politik

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024. Permintaan ini muncul setelah temuan PPATK yang menunjukkan peningkatan 100 persen dalam laporan transaksi yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024 pada Semester II 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa adanya pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal ini menjadi tanda ketidaksesuaian yang mengindikasikan potensi sumber dana ilegal untuk mendukung kampanye.

Meskipun belum diungkapkan identitas orang atau partai yang diduga terlibat, PPATK sudah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta APH. Keputusan PPATK untuk berbagi informasi ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan terkait dengan potensi pelanggaran hukum dalam pemilu mendatang. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...