Pada Senin, 18 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan penangkapan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, bersama dengan 14 orang lainnya, termasuk pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta. Kabar ini menjadi sorotan masyarakat karena menandakan seriusnya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (19/12), mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” ungkap Ali.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Ali menegaskan bahwa KPK masih dalam proses pengumpulan keterangan. “Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” tambahnya.
BACA JUGA: KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Hal ini menunjukkan ketegasan KPK dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Abdul Ghani Kasuba, yang telah menjabat sebagai gubernur Maluku Utara selama dua periode sejak 2014, sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Maluku Utara periode 2008-2013. Penangkapan seorang kepala daerah menambah catatan hitam dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat regional.
Kejadian ini menunjukkan bahwa KPK tidak ragu untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di manapun, termasuk di tingkat pemerintahan daerah yang seringkali menjadi fokus penelitian terkait dugaan praktik korupsi. Masyarakat pun diharapkan untuk terus mendukung upaya KPK dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi demi kemajuan bangsa. (*/)
(RRY)