Pada Kamis (21/12), Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, memberikan klarifikasi terkait pemasangan spanduk pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di tembok samping RS Bhayangkara. Menurut Didik, spanduk tersebut dipasang oleh relawan atau pendukung pasangan calon tersebut.
Dikatakan bahwa spanduk tersebut telah dicopot oleh relawan setelah mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang. “Saat ini spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tersebut telah dicopot kembali oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapat peringatan dari Bawaslu,” ujar Didik dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: PSI Tanggapi Komentar Hasto Kristiyanto: Adu Data dan Transparansi Partai Politik
Didik juga menginformasikan bahwa relawan dari pasangan Prabowo-Gibran telah memberikan permintaan maaf kepada kepolisian terkait pemasangan spanduk tersebut. “Relawan tersebut mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit. Sehingga dia meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didik menyoroti aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 beserta perubahannya nomor 20 tahun 2023. Menurut aturan tersebut, APK dilarang dipasang di rumah sakit, lembaga pendidikan, dan beberapa tempat lainnya.
“Ini adalah fasilitas umum yang harus clear dari APK, jadi jelas aturannya adalah tidak boleh. Ini kita imbau, kita cegah, supaya tidak ada pelanggaran selanjutnya, maka sebagai pemasang, relawan tersebut mencabut sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” tutur Didik.
Pernyataan dari Polda Banten ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi kampanye guna menjaga integritas dan fair play dalam proses demokrasi, serta mendorong para pendukung untuk senantiasa mengikuti aturan yang berlaku. (*/)
(RRY)