Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memproklamirkan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah pada tahun 2023, mengikuti titah Presiden Joko Widodo untuk melikuidasi sejumlah BUMN. Rencana ini awalnya diumumkan oleh Erick pada tahun 2021, dengan alasan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah lama tidak beroperasi, meskipun masih mempekerjakan karyawan.
“Sekarang yang perlu ditutup adalah 7 BUMN yang sudah lama tidak beroperasi. Zalim kalau jadi pemimpin tidak memberikan kepastian,” ujar Erick pada September 2021.
Setelah pengumuman tersebut, eksekusi pembubaran ketujuh BUMN ini dilakukan pada tahun 2023. Berikut adalah daftar perusahaan pelat merah yang akhirnya ditutup total:
BACA JUGA: Daihatsu Hentikan Distribusi Model Mobil Akibat Skandal Pelanggaran Regulasi
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan Merpati Nusantara Airlines pada 20 Februari 2023. BUMN yang didirikan pada 6 September 1962 tersebut sudah tidak beroperasi sejak 2014. Alasan pembubaran disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
2. PT Kertas Leces (Persero)
Kertas Leces juga dibubarkan pada tanggal yang sama dengan Merpati Airlines. Pembubaran ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023. Seperti Merpati Airlines, Kertas Leces juga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2018.
3. PT Istaka Karya (Persero)
Perusahaan konstruksi BUMN ini, didirikan pada tahun 1979, diumumkan dibubarkan pada 17 Maret 2023. Keputusan pembubaran diambil karena Istaka Karya dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2022.
4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Pembubaran ISN dilakukan pada tanggal yang sama dengan Istaka Karya. Perusahaan yang didirikan pada 1961 ini harus ditutup karena dinyatakan pailit, dengan proses likuidasi yang harus diselesaikan paling lambat dalam 9 tahun.
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
Kertas Kraft Aceh, berdiri sejak 1983, dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 pada 3 April 2023. Pembubaran ini juga didasarkan pada alasan pailit, dengan likuidasi yang harus selesai dalam 6 tahun.
6. PT Industri Gelas (Persero)
Iglas, atau PT Industri Gelas, dibubarkan pada 3 April 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023. Kajian menyatakan bahwa operasional Iglas tidak dapat dipertahankan, dan likuidasi harus selesai paling lambat dalam 5 tahun.
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
Meskipun dibubarkan lebih dahulu pada tahun sebelumnya, yakni melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 pada 23 Desember 2022, PANN tetap masuk dalam daftar BUMN yang ditutup oleh Erick Thohir. PANN hanya menyisakan 7 karyawan pada saat pembubarannya.
Transformasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyehatkan dan meningkatkan kinerja BUMN yang ada, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi. Meskipun menimbulkan dampak sosial dengan penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja, diharapkan langkah ini akan membawa perubahan positif dalam jangka panjang bagi sektor BUMN dan perekonomian nasional. (*/)
(RRY)