Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa ia telah menandatangani aturan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia (TNI/Polri). Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi usai peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor pada Senin, 8 Januari.
“Saya rasa sudah,” ujar Jokowi, menegaskan langkah tegasnya terkait peningkatan kesejahteraan bagi ASN dan aparat TNI/Polri.
Aturan terkait kenaikan gaji ini diharapkan segera diterbitkan oleh pemerintah dalam waktu secepatnya, memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan. Jokowi optimis bahwa kenaikan gaji ini akan berdampak positif, tidak hanya pada kesejahteraan individu namun juga pada perekonomian nasional.
“Dan saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” ungkap Jokowi, menyoroti pentingnya kenaikan gaji dalam mendukung ekonomi domestik.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Santai Tanggapi Anggapan Pembentukan Dinasti Politik
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa kenaikan gaji ASN dan aparat TNI/Polri akan mencapai 8 persen per 1 Januari 2024. Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Selasa, 2 Januari, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tersebut juga akan berlaku untuk pensiunan dengan persentase kenaikan sebesar 12 persen.
“Menteri Keuangan memastikan bahwa gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai disampaikan Pak Presiden, kenaikannya 8 persen untuk ASN TNI Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” kata Sri Mulyani.
Meskipun tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran gaji akan tetap dilakukan secara penuh pada bulan Januari. “Jadi kami sekarang sedang kejar. Tapi jangan khawatir tetap kami bayarkan Januari ini komplet untuk 12 bulan,” ujarnya.
Rencana kenaikan gaji ini sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada 16 Agustus 2023. Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. (*/)
(RRY)