Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang vonis untuk mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari Senin, 8 Januari. Sidang ini menjadi sorotan publik setelah pembacaan vonis yang seharusnya dilakukan pada Kamis lalu, 4 Januari, ditunda oleh hakim karena draf putusan belum rampung.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rafael dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, jika Rafael tidak mampu membayar denda tersebut, ia akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayarkan, harta benda Rafael akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dalam ketentuan yang ditetapkan, jika Rafael tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
BACA JUGA: Rafael Alun Jalani Sidang Perdana dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael sebesar Rp16,6 miliar yang diduga diterima bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, secara bertahap dari tanggal 15 Mei 2002 hingga bulan Maret 2013. Gratifikasi tersebut diduga diterima melalui beberapa perusahaan, seperti PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Penerimaan ini dianggap terkait dengan jabatan Rafael dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain kasus gratifikasi, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam beberapa periode. Pada periode 2003-2010, sejumlah Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sebesar Rp31,7 miliar. Sementara pada periode 2011-2023, sejumlah Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900, serta Rp14,5 miliar.
Dalam upayanya untuk menyembunyikan hasil tindak pidana, Rafael disebut menempatkan harta kekayaannya dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga diduga membeli aset-aset seperti tanah, bangunan, kendaraan roda dua dan empat, serta perhiasan sebagai bentuk investasi dari hasil kegiatan yang melanggar hukum. Sidang vonis ini akan menjadi titik penentu nasib Rafael Trisambodo dalam menghadapi akibat hukum dari perbuatannya. (*/)
(RRY)