Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Vonis bebas tersebut langsung menyulut riuh di ruang sidang, dengan pendukung keduanya bersorak dan bertepuk tangan.
“Pendukung Haris-Fatia menang!” teriak mereka dengan penuh kegembiraan.
Haris dan Fatia terlihat bahagia dan bersyukur setelah mendengar vonis bebas dari majelis hakim. Mereka tak lupa berfoto bersama para pendukung yang turut hadir di pengadilan. Haris Azhar dan Fatia juga menyalami dan berpelukan dengan tim pengacara mereka sebagai ungkapan rasa syukur.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024), hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim.
Lebih lanjut, hakim menyatakan Haris Azhar sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Keputusan yang juga berlaku untuk Fatia Maulidiyanti, yang secara resmi dibebaskan dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Seluruh dakwaan yang diajukan terhadap keduanya dinyatakan tidak terbukti, sehingga hakim juga melakukan rehabilitasi nama baik bagi Haris Azhar. Vonis bebas ini menjadi momen penting bagi para pendukung dan juga bagi keduanya, yang telah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan. (*/)
(RRY)