Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, dengan tegas membantah tuduhan politik uang yang menyertainya setelah video dirinya bagi-bagi uang viral di Pamekasan, Jawa Timur. Dalam klarifikasinya, Gus Miftah menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat menjeratnya dengan aturan pelanggaran pemilu.
Tudingan terkait politik uang tersebut berkaitan dengan video yang memperlihatkan Gus Miftah membagikan uang di Pamekasan. Namun, Gus Miftah membantah bahwa dirinya melakukan politik uang, dan ia merasa tidak dapat diusut oleh Bawaslu karena bukan bagian dari anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah (TKN/TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Posisi saya bukan calon, undang-undang itu kan yang bisa (diusut) calon, TKN, TKD, selain itu kan enggak ada. Dan saya posisinya bukan itu. Makanya tadi Bawaslu nanya hubungan saya dengan Pak Prabowo apa, itu HTS hubungan tanpa status,” kata Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Sleman, DIY, pada Senin (8/1).
Gus Miftah menegaskan bahwa surat tugas yang pernah diberikan Prabowo kepadanya saat acara milad ke-11 Ponpes Ora Aji pada September 2023 lalu hanyalah mandat agar bersilaturahmi dengan para ulama, habaib, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia. Surat tersebut juga memohon doa restu dukungan di Pilpres 2024.
“Surat silaturahim dari beliau pribadi bukan kapasitas sebagai capres. Kan, sudah jauh-jauh hari. Kalau itu saya diminta silaturahim untuk minta doa ke kiai-kiai,” ujarnya.
BACA JUGA: Bawaslu Jakpus Menyatakan Bahwa Pembagian Susu oleh Gibran Melanggar Aturan
Gus Miftah menepis hubungan surat tersebut dengan tuduhan bagi-bagi uang, mengklaim bahwa surat tersebut tidak berisi instruksi untuk menjalankan kampanye, sebagaimana yang dituduhkan.
“Enggak ada (hubungan antara surat dan bagi-bagi uang). Apalagi kemarin ada dugaan dari paslon lain, Gus Miftah bagi-bagi duit ada surat tugas dari Pak Prabowo, wah itu dari mana, coba ditunjukkan saja kalau memang ada,” katanya.
Meski demikian, Gus Miftah menyatakan kesiapannya menerima hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu Pamekasan terkait video bagi-bagi uang. Sejak awal, ia sudah menyatakan kesediaannya untuk diperiksa oleh Bawaslu.
“Jadi toh apapun hasil Bawaslu akan saya terima,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Miftah terkait video tersebut. Hasil klarifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan kajian bersama sentra Gakkumdu, yang kemudian akan diumumkan dalam tujuh hari ke depan dari tenggat waktu 14 hari.
Bawaslu Pamekasan juga ingin memastikan apakah Gus Miftah masuk dalam Tim Kampanye Nasional atau Daerah (TKN/TKD) Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. (*/)
(RRY)