Sempat mencuat wacana akan terjadi kenaikan harga BBM Pertamina di DKI Jakarta, menyusul penyesuaian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10% yang diteken pada 5 Januari 2024. Namun, per 1 Februari 2024, PT Pertamina (Persero) tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM non-subsidi, di seluruh SPBU yang ada di Indonesia.
Menurut pantauan tim CNBC Indonesia, saat ini harga Pertamax adalah Rp 12.950 per liter, Pertamax Green 95 Rp 13.900 per liter, Pertamax Turbo Rp 14.400 per liter, Dexlite Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex Rp 15.100 per liter. Harga-harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
Patra Niaga, Corporate Secretary Pertamina, menyatakan bahwa harga BBM non-subsidi dievaluasi secara berkala. Penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan oleh seluruh badan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini mengisyaratkan bahwa keputusan terkait harga BBM merupakan hasil dari evaluasi mendalam dan pertimbangan yang matang.
Meskipun demikian, keputusan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM non-subsidi di DKI Jakarta merupakan langkah yang menarik. Mengingat adanya penyesuaian PBBKB yang seharusnya memberikan tekanan terhadap harga BBM, keputusan ini dapat diinterpretasikan sebagai strategi perusahaan untuk menjaga stabilitas harga dan memperhatikan kepentingan konsumen di tengah perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan yang dinamis.
BACA JUGA: Puan Maharani dan Bambang Pacul Makan Bakso, Sindir Jokowi?
Ketika kebijakan pemerintah menaikkan PBBKB menjadi 10%, ekspektasi masyarakat akan adanya kenaikan harga BBM menjadi wajar. Namun, dengan keputusan Pertamina untuk tidak menaikkan harga, hal ini memberikan kelegaan bagi konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca dampak pandemi COVID-19.
Meski begitu, perlu diingat bahwa keputusan ini tidak selalu bersifat permanen. Perubahan harga BBM masih dapat terjadi seiring dengan dinamika kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, dan faktor-faktor lain yang memengaruhi pasar minyak dan energi.
Dalam konteks yang lebih luas, keputusan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM merupakan refleksi dari tanggung jawab sosial perusahaan untuk memastikan ketersediaan energi yang terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga mencerminkan komitmen Pertamina dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional dengan menahan lonjakan harga bahan bakar yang berpotensi mempengaruhi inflasi dan daya beli masyarakat.
Dengan demikian, keputusan tersebut dapat dilihat sebagai langkah yang bijaksana dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan konsumen. Meskipun tantangan dan tekanan ekonomi dapat terjadi, keberlanjutan dan stabilitas tetap menjadi fokus utama dalam pengelolaan harga BBM di masa yang akan datang. (*/)
(RRY)