Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres). DKPP memberikan peringatan keras terhadap KPU atas pelanggaran tersebut dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengumumkan bahwa sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, yang juga menjabat sebagai ketua KPU. DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Meskipun ditemukan pelanggaran etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, status Gibran tetap sah sebagai calon. Ketua DKPP menyatakan bahwa putusan DKPP tidak berdampak pada pencalonan Gibran. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menegaskan bahwa putusan DKPP hanya berpengaruh terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu, bukan terhadap pencalonan.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, menjelaskan bahwa putusan DKPP berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, sehingga seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga terkait pencalonan. Meskipun demikian, Bawaslu akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan DKPP terhadap KPU.
Sebagai langkah lanjutan, KPU akan mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sesuai dengan putusan DKPP. Meskipun Bawaslu akan memastikan bahwa putusan tersebut dilaksanakan, pembuatan surat teguran tetap menjadi kewenangan KPU.
Dalam konteks ini, pembahasan seputar pelanggaran kode etik oleh KPU dan dampaknya terhadap proses pemilihan menjadi penting bagi masyarakat Indonesia. Meskipun pelanggaran etik telah terjadi, proses pemilihan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap mengawasi dan memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan oleh seluruh penyelenggara pemilu. (*/)
(RRY)