Plt Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tito Karnavian memberikan tanggapannya terhadap usulan angket kecurangan dalam Pemilu 2024, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari setiap partai politik (parpol) di parlemen. Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan mengenai usulan angket sepenuhnya berada di tangan parpol.
“Ide itu kan hak parpol atau siapa pun,” ujar Tito Karnavian kepada wartawan seusai menghadiri acara BNPT di Menara Bidakara, Jakarta, pada Selasa (20/2).
Meskipun demikian, Tito Karnavian menekankan bahwa angket tidak dapat dilakukan secara sembarangan, mengingat adanya proses dan mekanisme khusus di DPR terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Golkar Lobi Prabowo Subianto untuk dapatkan Tambahan Kursi Menteri
“Saya kira ada mekanismenya untuk hak angket, ada prosesnya,” tambahnya.
Menurut Tito Karnavian, meskipun terdapat beberapa masalah di sejumlah wilayah seperti banjir dan potensi konflik di Papua, Pemilu 2024 secara umum berjalan dengan baik.
“Tapi secara umum baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengajak parpol yang mendukungnya serta parpol pendukung Anies Baswedan untuk mengajukan hak angket atau interpelasi di DPR guna mendalami dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ganjar Pranowo telah menyampaikan hal tersebut kepada PDIP dan PPP.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar Pranowo.
Merespons hal tersebut, Anies Baswedan menyatakan keyakinannya bahwa partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, seperti PKS, PKB, dan NasDem, siap untuk menjadi bagian dari inisiatif tersebut di DPR.
“Hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pemerintah mengenai pertanggungjawaban hukum.” (*/)
(RRY)