National Pemilu

Dasco: “Hak Angket Kecurangan Pemilu tidak Akan Terwujud”

Wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 yang digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, tidak terwujud. Hal ini menjadi sorotan utama dalam konteks politik tanah air belakangan ini. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa rekan-rekannya di DPR memiliki pandangan realistis terkait sisa waktu yang tersedia untuk melaksanakan tugas tersebut.

Dalam sebuah wawancara dalam Political Show Podcast CNNIndonesia pada Rabu (21/2), Dasco menyampaikan harapannya agar wacana tersebut tidak terwujud dengan mengutip keterbatasan waktu yang dimiliki DPR untuk bekerja. Dia menyatakan, “Insyallah, Insyallah ini mudah-mudahan enggak (terjadi). Karena teman-teman di DPR itu lebih realistis. Ya, kita kan reses nanti baru masuk tanggal 5 Maret. Menggunakan hak angket itu juga proses waktu, proses panjang.”

Pernyataan Dasco juga menyoroti bahwa usulan tersebut tidak dianggap serius karena orang yang mengusulkannya tidak memiliki jabatan sebagai ketua umum partai politik. Menurutnya, keberatan akan jauh lebih berat jika usulan itu datang dari seorang ketua umum partai politik.

BACA JUGA: Tito Karnavian Tanggapi Hak Angket yang Digagas Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud

Lebih lanjut, Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengakui bahwa telah berkomunikasi dengan anggota DPR yang berasal dari kubu yang mengusulkan hak angket ini. Dia mengklaim bahwa beberapa dari mereka masih belum mengetahui secara mendalam mengenai usulan ini, sementara yang lain masih meragukan keefektifan usulan tersebut.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menggulirkan wacana penggunaan hak angket atau hak interpelasi oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Respons positif terhadap usulan tersebut datang dari capres nomor urut 1, Anies Baswedan, yang mengklaim bahwa Koalisi Perubahan siap mendukung langkah ini.

Namun, hak angket hanya bisa digunakan jika didukung oleh 50 persen anggota DPR RI dari dua fraksi. Saat ini, kursi dari dua partai pengusung Ganjar, yakni PDIP dan PPP, di DPR belum mencapai batas minimal tersebut.

Pada titik ini, harapan untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 melalui hak angket tampaknya belum menjadi prioritas utama di kalangan anggota DPR. Meskipun demikian, diskusi ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik Indonesia, serta peran kuat dari lembaga-lembaga legislatif dalam memastikan keadilan dan keabsahan proses demokratisasi. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...