Pada Selasa (5/3) hari ini, polisi kembali memeriksa Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno, dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Edie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor atas laporan yang dibuat oleh korban berinisial DF. Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Bareskrim Polri namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada Kamis (29/2) lalu, Edie juga telah diperiksa terkait laporan yang dilayangkan oleh korban berinisial RZ. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan telah dijadwalkan pada hari Selasa tersebut.
BACA JUGA: Rektor UPH Dipanggil Polda Metro Jaya Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, menyatakan bahwa kliennya akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Faizal juga menegaskan bahwa kedatangan Edie merupakan bentuk iktikad baik untuk memberikan keterangan atas kasus hukum yang menjeratnya, dengan harapan dapat memulihkan nama baiknya.
Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual oleh dua korban berbeda. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ, sementara laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk korban RZ. Akibat dari kasus ini, Edie dinonaktifkan dari jabatannya. Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) kemudian menunjuk Sri Widyastuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Edie. (*/)
(RRY)