Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan penundaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Sebelumnya, rencananya rekapitulasi tersebut akan dilakukan pada hari ke-14 rekapitulasi, atau Selasa (12/3). Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengonfirmasi bahwa rekapitulasi Sulawesi Barat akan dilaksanakan pada hari ke-15 rekapitulasi, atau Rabu.
Menurut Hasyim, Ketua KPU Sulawesi Barat belum sampai pada waktu yang telah ditentukan. Beliau menyatakan bahwa Ketua KPU Sulawesi Barat dijadwalkan tiba pada hari Rabu sekitar pukul tiga sore.
Sebelum menghentikan “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” Panel A, Hasyim menyampaikan bahwa ada tiga provinsi yang akan menjalani rekapitulasi di tingkat nasional pada hari ke-15 rekapitulasi.
BACA JUGA: Politisi Nasdem Curigai Suara Partainya Dicuri oleh Partai Lain
“Besok (Rabu), rencananya rekapitulasi untuk panel A di sini akan dilakukan untuk Provinsi Jawa Timur. Kemudian, pada pukul sepuluh di panel B yang sudah siap adalah Sulawesi Tenggara. Setelah Sulawesi Tenggara selesai, Sulawesi Barat yang akan tiba nanti juga akan dimasukkan di panel B,” jelasnya.
Rekapitulasi pada hari ke-15 dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di setiap panelnya.
Berdasarkan data “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” yang dilakukan KPU mulai Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 421.605 suara di 127 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sementara pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 120.085 dan 117.351 suara, secara berturut-turut.
Hingga saat ini, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 16 provinsi di tingkat nasional, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Selasa (12/3) pukul 23.59 WIB. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 16 provinsi dengan 38.521.561 suara, diikuti oleh Ganjar-Mahfud dengan 15.338.906 suara, dan Anies-Muhaimin dengan 13.657.552 suara.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (*/)
(RRY)