Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan peringatan serius kepada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengumumkan bahwa perusahaan yang membayar THR di atas H-7 Lebaran akan dikenakan sanksi.
Menurut Haiyani Rumondang, sanksi yang diberlakukan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR per individu atau bisa juga dari jumlah THR pekerja yang belum dibayarkan. Meskipun perusahaan dikenai sanksi, kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja tetap harus dipenuhi.
“Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yakni THR,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (18/3).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024, berdasarkan asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
BACA JUGA: Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 Penuh untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan
“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, akan menerima THR secara proporsional.
“Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” tambahnya.
Ancaman sanksi ini diberikan sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan terkait pembayaran THR, yang merupakan bagian dari hak pekerja yang telah diatur secara hukum.